Pemberantasan Judi Online Dinilai Tak Sampai ke Bandar, Menkominfo: Tanya ke Penegak Hukum
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan judi online di Indonesia dinilai belum sampai ke para bandar yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Hal ini disampaikan dalam sebuah pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I yang membahas masalah perjudian online di tanah air.
Menurut Menkominfo, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memblokir situs-situs judi online yang beroperasi di Indonesia. Namun, upaya tersebut belum cukup efektif karena para bandar yang berada di luar negeri masih bisa dengan mudah mengakses pasar Indonesia melalui jaringan internet.
Oleh karena itu, Menkominfo meminta bantuan dari penegak hukum untuk mengungkap dan menindak para bandar judi online yang merugikan masyarakat Indonesia. Menurutnya, penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam memberantas praktik judi online di tanah air.
Menkominfo juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pihaknya, penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pemberantasan judi online. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal tersebut sehingga dapat mengurangi praktik judi online di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPR Komisi I juga menyoroti masalah keamanan data pribadi masyarakat yang rentan disalahgunakan oleh para bandar judi online. Menkominfo pun menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap situs-situs judi online yang beroperasi di Indonesia untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah dan penegak hukum, diharapkan praktik judi online yang merugikan masyarakat dapat segera diatasi. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya pemberantasan judi online demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.