Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin, menyatakan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina (15) berpotensi menang dalam proses peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan. Hal ini disampaikan dalam wawancara dengan media Okezone Nasional.
Dalam kasus ini, ketujuh terpidana tersebut diyakini telah melakukan pembunuhan terhadap Vina, seorang remaja yang ditemukan tewas dengan luka tusukan di tubuhnya. Namun, mereka mengajukan PK dengan harapan dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dan mendapatkan keadilan.
Syafruddin menyatakan bahwa tim pengacara ketujuh terpidana telah menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk menguatkan tuntutan mereka. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa proses PK harus dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
Menurut Syafruddin, jika bukti-bukti yang diserahkan oleh tim pengacara terbukti valid dan kuat, maka kemungkinan besar ketujuh terpidana tersebut akan memenangkan kasus ini. Namun, ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus pembunuhan Vina ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Oleh karena itu, Syafruddin juga mengajak semua pihak untuk bersabar dan memberikan dukungan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan adanya pernyataan dari Eks Wakapolri tersebut, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan kepada para pihak yang terlibat dalam kasus ini.