Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan sistem rekam jejak digital (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 jika gagal menjelaskan penggunaannya dengan jelas. Hal ini disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syaifullah, yang menilai bahwa KPU harus bisa menjelaskan dengan baik manfaat dan kegunaan dari sistem tersebut kepada masyarakat.
Menurut Syaifullah, penggunaan Sirekap dalam Pilkada harus dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemungutan suara. Namun, jika KPU tidak mampu menjelaskan secara detail bagaimana sistem tersebut bekerja dan bagaimana data yang dihasilkan digunakan, maka sebaiknya tidak digunakan dalam Pilkada tahun 2024.
Syaifullah juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada, termasuk dalam penggunaan teknologi seperti Sirekap. Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami dan mempercayai hasil dari proses pemungutan suara tersebut.
Selain itu, Syaifullah juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pemantauan dari berbagai pihak terhadap proses Pilkada, termasuk penggunaan Sirekap. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi data yang dapat merugikan calon maupun pemilih.
Dengan demikian, DPR meminta KPU untuk lebih proaktif dalam menjelaskan penggunaan Sirekap dan meyakinkan masyarakat bahwa sistem tersebut dapat digunakan dengan baik dan memberikan hasil yang akurat dalam Pilkada tahun 2024. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak diharapkan dapat memastikan keberhasilan dan keabsahan dari proses pemungutan suara tersebut.